Sabtu, 10 Januari 2015

Napi Narkoba Ditipu Sipir Rp 5 Juta



ACEH UTARA - Oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lhoksukon, menipu Mdi yang menjadi napi kasus narkoba. Oknum sipir itu bekerja sama dengan pegawai kejaksaan untuk memperdaya Mdi dengan iming-iming berupa keringanan masa hukuman.

Ulah oknum sipir itu disampaikan istri Mdi kepada Rakyat Aceh (JPNN Group). "Saya diminta menyediakan uang Rp 5 Juta, agar masa tahanan suami saya dikurangi tiga tahun. Namun kenyataannya tidak seperti itu," ungkap istri korban.

Namun, kenyataannya setelah putusan pengadilan justru Mdi diganjar hukuman  9 tahun penjara. Padahal, oknum sipir itu sudah menerima uangnya.

"Pada awalnya oknum sipir itu tidak mengakuinya. Namun setelah dipanggil beberapa saksi yang melihat langsung serah terima uang tunai itu Rp 5 juta, oknum itupun mengakui perbuatanya. Di hadapan keluarga korban serta disaksikan kepala rutan Muhammad Saleh , sipir itu berjanji akan mengembalikan uang itu dalam beberapa bulan ke depan," ungkapnya.

Sementara oknum jaksa yang diduga ikut penipuan itu berinisial AN. Rencananya, keluarga Mdi akan menemui Kajari Lhoksukon.(jpnn)

 



portal berita indonesia

Berita lainnya : Maskapai Asing Siap Menyerbu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar